Angka Pengenal
Impor
Persyaratan API :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan
pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang
Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih
berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT
(Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran
BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal
Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang
di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama
(Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus
Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro
satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca –
Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
Biaya dan waktu pengurusan API
Biaya API
: Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan :
15-30 hari kerja
Kontak Kami
CV Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya Raya
Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment